MATERI AJAR
Kelas : IV
Tema : Kayanya Negeriku
Subtema : Kekayaan Sumber Daya Alam di Indonesia
Pembelajaran : 6
Muatan Pelajaran : Bahasa indonesia, PPKn, SBDP
Hari/tanggal : Selasa, 20 April 2021
Assalamu'alaikum....
Selamaaatt pagiiii.....
😊😊
ALHAMDULILLAH
Hari ini sudah memasuki hari kedelapan di bulan Ramadhan yaa..
Semoga anak-anak semuanya bisa berpuasa penuh sampai hari raya nanti.
Dan Alhamdulillah jg hari ini kita masih diberi nikmat sehat.
Yuk doakan bumi segera membaik, agar kita bisa kembali belajar bersama-sama di sekolah.
Yookk laahh semangat pagi,
Jangan lupa shalat dhuha dan murojaah yaa...
Selamat belajaarr...!!
- Reboisasi atau menanam pohon di hutan atau tanah yang gersang atau gundul.
- Tidak menebang pohon di hutan sembarangan
- Tidak membuang sampah di hutan
- Tidak membakar hutan demi tujuan apapun termasuk alih fungsi lahan
- Tidak mengeksploitasi hutan secara berlebihan sehingga cenderung merusak
- Melaporkan jika melihat perbuatan melawan hukum atas sumber daya hutan (penebangan liar misalnya)
- Wajib untuk ikut melestarikan lingkungan hutan
- Mengganti tanaman hutan yang mati.
- Ikut mengawasi usaha pembalakan liar
- Menanam berbagai macam pohon di hutan
- Tidak membuang sampah ke sungai.
- Tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah industri
- Menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan eksploitasi berlebihan
- Membersihkan sampah yang ada di sungai
- Tdak mendirikan rumah di pinggiran sungai
- Ikut melarang penangkapan ikan dengan bahan racun.
- Menanam pohon di tepian sungai
- Tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai
- Melarang penambangan batu dan pasir di sungai
- Memastikan aliran sungai tetap lancar
- Tidak melakukan perburuan.
- Menjaga habitat hewan langka yang terancam punah.
- Tidak memperjualbelikan hewan langka
- Mendukung adanya suaka marga dan satwa.
- Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya perdagangan hewan yang terancam punah.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hewan apa saja yang terancam punah.
- Membuat papan larangan hewan langka yang terancam punah dan dilindungi undang-undang.
- Tidak membuka lahan pertanian di hutan atau tempat tinggal hewan yang terancam punah.
- Tidak mendirikan rumah atau tempat tinggal di dekat habitat hewan langka.
- Mempelajari hewan apa saja yang terancam punah.
- Menanam pohon di sekitar pekarangan.
- Merawat pohon dengan baik
- Tidak boleh menebang pohon secara sembarangan
- Menanam kembali pohon yang telah dilakukan tebang pilih
- Tidak boleh merusak membakar hutan yang terdapat banyak pohon
- Melakukan perbanyakan tanaman
- Melakukan pemupukan tanaman
- Melarang penebangan pohon secara sembarangan
- Mengganti pohon yang mati dengan pohon yang baru
- Memastikan pohon dapat tumbuh dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar